Rukun dan Syarat Sah Nikah




Takkalasi - Rukun dan Syarat Sah Nikah | Sebagai umat Islam yang bertaqwa kita tidak akan terlepas dari syari’at Islam. Hukum yang harus di patuhi oleh semua umat Islam di seluruh penjuru dunia. Baik laki-laki maupun perempuan tidak ada perbedaan di mata Allah SWT, yang membedakan hanyalah ketaqwaan kita. Salah satu dari syari’at Islam adalah tentang perkawinan  hal ini sudah di atur dalam hukum Islam, baik dalam al-Qur’an maupun dalam Hadits Rasulullah SAW. Perkawinan merupakan peristiwa yang sering kita jumpai dalam hidup ini, bahkan setiap hari banyak umat Islam yang melakukan perkawinan, dimana perkawinan ini mencegah dari perbuatan yang melanggar norma – norma agama dan menghindari zinah. Terpenuhinya syarat rukun perkawinan mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama, fiqih munakahat, dan pemerintah (kompilasi hukum islam). Bila salah satu syarat rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fiqih munakahat atau hukum islam.

Syarat dan Rukun ialah sesuatu yang harus agan dipenuhi dengan sempurna dalam pelaksanaan suatu ibadah, termasuk di dalamnya adalah pernikahan, karena pernikahan juga termasuk ibadah. Bila syarat dan rukun tidak dipenuhi dengan sempurna maka pernikahan tersebut tidak sah.



Rukun Nikah :
Rukun-rukun pernikahan yang diatur oleh islam sebagai berikut :
- Ada Calon mempelai pria dan wanita.
- Ada Wali yang menikahkan (terutama wajib dari pihak calon mempelai wanita).
- Terdapat dua orang saksi laki-laki.
- Ada Maskawin (mahar) dari calon pengantin laki-laki.
- Ada Ucapan ijab, yaitu ucapan penyerahan (untuk dinikahi) dari wali calon mempelai wanita kepada calon mempelai pria.
- Ada Qabul, yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh calon pengantin pria.

Syarat Nikah :
Syarat-syarat untuk calon pengantin pria dan wanita sebagai berikut :
- Keduanya beragama Islam
- Laki-laki dan perempuan yang jelas, bukan Wanita Pria (Waria)
- Jelas orangnya (Dibuktikan dengan hadir pada majelis pernikahan tersebut)
- Dapat berperilaku sesuai hukum untuk hidup berumah tangga (Berilmu)
- Bisa dimintai persetujuannya untuk menikah (pengantin wanita)
- Tidak terdapat penghalang perkawinan, seperti : Sedang dalam masa Iddah atau sedang hamil (mengandung).

Syarat untuk wali (dari pihak calon pengantin wanita) :
- Laki-laki
- Beragama Islam
- Mempunyai hak perwalian
- Tidak terdapat penghalang untuk menjadi wali
- Berumur sekurang-kurangnya 19 tahun
- Dapat menyerahkan hak-nya kepada wali hakim yang ditunjuk (bila tidak bisa menikahkan sendiri)
Syarat Untuk saksi pernikahan :
- Saksi terdiri dari dua orang laki laki
- Beragama Islam
- Baligh atau Dewasa
- Hadir dalam majelis pernikahan tersebut
- Dapat memahami maksud dari akad perkawinan
- Ketika Berlangsungnya Proses Akad Nikah
- Adanya ijab (Ucapan Penyerahan calon mempelai wanita untuk dinikahi) yang dilakukan oleh wali atau hakim yang ditunjuk oleh wali (wali hakim).
- Adanya Qabul (Ucapan penerimaan) oleh calon mempelai laki-laki.
- Ijab harus menggunakan kata-kata yang bermakna 'Menikahkan' atau yang searti dengan kata 'menikahkan', baik dengan menggunakan Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, atau bahasa lainnya.
- Antara Ucapan Ijab dan Qabul harus berkaitan dan jelas (tidak ada jeda yang terlalu lama).
- Antara ijab dan qabul masih dalam satu majelis.
- Orang yang melakukan Ijab-Qabul tidak sedang ber-ihrom.


Sekian Pembahasan Mengenai Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi dalam melaksanakan sebuah pernikahan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat buat agan dan aganwati.